Inilah Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia, dari SIM A sampai SIM D

- 28 Januari 2022, 15:50 WIB
Ternyata ada 8 golongan SIM di Indonesia.
Ternyata ada 8 golongan SIM di Indonesia. /Antara

Media Magelang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM yang diterbitkan Polri dibedakan beberapa golongan, tergantung jenis kendaaraan.

Penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut peraturan tersebut, ada delapan golongan SIM. Setiap golongan mempunyai syarat-sayarat yang berbeda untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas TNI - Polri, Danjen Kopasus Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jateng

Berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021:

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x