Media Magelang - Pemerintah menetapkan biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Harga ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan biaya resmi pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di peraturan tersebut ditetapkan biaya pembuatan SIM mulai dari SIM A sampai penerbitan SIM International.
Berikut biaya resmi pembuatan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2021:
Baca Juga: Pecah! Irvan Murka Ketahui Pelaku Pelecehan Jessica, Ikatan Cinta 26 Januari 2022
Penerbitan SIM Baru:
· SIM A : Rp120.000,00
· SIM B I : Rp120.000,00
· SIM B II : Rp120.000,00
Editor: Dinda Silviana Dewi
Sumber: Setkab