· SIM B II : Rp80.0000,00
· SIM C : Rp75.000,00
· SIM C I : Rp75.000,00
· SIM C II : Rp75.000,00
· SIM D : Rp30.000,000
· SIM D I : Rp30.000,00
· Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terkecoh membuat atau memperpanjang SIM melalui calo. Jika melalui calo, harga yang ditawarkan pasti beda dengan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai catatan, biaya resmi pembuatan SIM tersebut belum termasuk biaya administrasi dan tes kesehatan.***