Catat! Berikut Biaya Resmi Pembuatan SIM untuk Semua Jenis Kendaraan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/Pikiran Rakyat/

· SIM B II : Rp80.0000,00

· SIM C : Rp75.000,00

· SIM C I : Rp75.000,00

· SIM C II : Rp75.000,00

· SIM D : Rp30.000,000

· SIM D I : Rp30.000,00

· Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00

Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terkecoh membuat atau memperpanjang SIM melalui calo. Jika melalui calo, harga yang ditawarkan pasti beda dengan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai catatan, biaya resmi pembuatan SIM tersebut belum termasuk biaya administrasi dan tes kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah