Catat! Berikut Biaya Resmi Pembuatan SIM untuk Semua Jenis Kendaraan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/Pikiran Rakyat/

· SIM C : Rp100.000,00

· SIM C I : Rp100.000,00

· SIM C II : Rp100.000,00

· SIM D : Rp50.000,000

· SIM D I : Rp50.000,00

· Penerbitan SIM Internasional : Rp250.000,00

Baca Juga: Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id Sekarang Juga!

Perpanjang SIM:

· SIM A : Rp80.000,00

· SIM B I : Rp80.000,00

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah