Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Haji 2022 Jadi Rp45 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya

- 20 Februari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /pixabay
 
 
Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan agar biaya haji 2022 menjadi Rp45 juta per jamaah.
 
Usulan kenaikan biaya perjalanan haji 2022 menjadi Rp45 juta per jamaah itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumad dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
 
Rapat kerja antara Menag dan DPR RI tersebut membahas tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/ 2022 M.
 
Rapat kerja yang dilaksanakan pada Rabu 16 Februari 2022 itu dilakukan secara daring yang mana saat itu Menag RI Yaqut Cholil Qoumas berada di Rembang, Jawa Tengah.
 
 
Dalam rapat kerja itu hadir pula secara luring di Gedung DPR RI Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, kemudian Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani beserta para stafnya.
 
Perlu diketahui, usulan biaya perjalanan haji 2022 oleh Kemenag tersebut dinilai meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
 
Sebagai informasi, biaya perjalanan haji pada tahun 2020 sebesar Rp31,45 juta hingga 38,35 juta.
 
Di tahun 2021 biaya perjalanan haji adalah Rp44,3 juta.
 
Kini di tahun 2022 Kemenag mengusulkan biaya perjalanan haji meningkat menjadi Rp45.053.368 per jamaah.
 
Sementara itu, rincian peningkatan biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp45 juta per jamaah ini mencakup biaya penerbangan, biaya hidup di Mekkah dan Madinah, biaya visa dan biaya tes PCR yang dilakukan di Arab Saudi.
 
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan peningkatan biaya perjalanan haji 2022 ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. 
 
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.
 
Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M. 
 
Untuk BPIH reguler ada dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah. 
 
Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan Bipih. 
 
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan). 
 
Tahun 2022, BPIH untuk jamaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
 
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dekat atau jauh dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.
 
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH. 
 
Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.  
 
Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
 
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
 
Berdasarkan rapat kerja antara Kemenag bersama DPR RI, Kemenag mengusulkan untuk menaikkan biaya perjalanan haji 2022 menjadi Rp45 juta per jamaah dengan rincian sebagaimana disebutkan di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x