Keberangkatan Haji 2021 Batal. Begini 7 Tata Cara Pengajuan Pengembalian BIPIH Reguler 1442 H

- 5 Juni 2021, 19:05 WIB
 KA'BAH - Para jamaah di Ka'bah mengenakan masker wajah dan menjaga jarak sosial selama berdoa menghadap ke arah Ka'bah dalam ziarah haji tahunan di tengah pandemi virus korona di kota suci Mekah, Arab Saudi,  31 Juli 2020./SAUDI PRESS AGENCY /HANDOUT VIA REUTERS/ /
KA'BAH - Para jamaah di Ka'bah mengenakan masker wajah dan menjaga jarak sosial selama berdoa menghadap ke arah Ka'bah dalam ziarah haji tahunan di tengah pandemi virus korona di kota suci Mekah, Arab Saudi, 31 Juli 2020./SAUDI PRESS AGENCY /HANDOUT VIA REUTERS/ / /SAUDI PRESS AGENCY /HANDOUT VIA REUTERS

Media Magelang – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan keberangkatan para calon jamaah haji 2021.

Pembatalan keberangkatan haji 2021 ini diumumkan oleh Kemenag RI, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Pengumuman ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

 Baca Juga: Dengar Kabar Ayahnya Meninggal, Ria Ricis: Ini Semua Bagai Mimpi Buruk

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) itu disebutkan bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman di Jakarta pada Jumat 4 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/ 2022 M nanti,” lanjut Ramadan Harisman.

 Baca Juga: TNI AL Berikan Bantuan Pada Ahli Waris Tepat di 40 Hari Gugurnya Awak KRI Nanggala 402

Adapun tujuh tata cara pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih 1442 H adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x