Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 11 Maret 2022, 09:31 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Segera lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo karena rencananya akan dibagikan mulai Maret 2022.

Cukup siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo menggunakan cara berikut.

Anda bisa memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memenuhi syarat serta mendaftar untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Terdapat beberapa syarat lain agar bisa menerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo cukup mudah, hanya bermodal NIK KTP saja.

Dalam artikel ini akan diberitahu syarat penerima bantuan STB lengkap dengan cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Karena memang fungsi dari Set Top Box (STB) adalah untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog (tidak perlu mengganti TV atau antena).

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Saat ini, Set Top Box (STB) sudah tersedia di pasaran dan bisa dibeli secara online atau offline.

Namun bagi Anda yang merasa berat untuk membeli Set Top Box, Anda masih bisa memiliki STB dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB gratis Kominfo tahun 2022.

Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cara Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Itulah sekilas informasi cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah