Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 28 Maret 2022, 07:07 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah