Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah 

- 15 April 2022, 14:10 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah 
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah  /Pixabay/dinar_aulia

"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," lanjut Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tapi hal ini sekaligus menjadi target pemerintah. 

Dirinya juga mengatakan bahwa hingga hari ini Pemerintah RI masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022 ini.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tutup Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan demikian, biaya perjalanan ibadah haji 2022 yang resmi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp39 juta per jamaah yang turun dari ketetapan awal, yaitu Rp45 juta dan Rp42 juta.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah