Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah 

- 15 April 2022, 14:10 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah 
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Menjadi Rp39 Juta Per Jamaah  /Pixabay/dinar_aulia
 
Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji 2022 adalah Rp39 juta.
 
Biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp39 juta  yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah ini dimaksudkan bagi per jamaah.
 
Penetapan resmi biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp39 juta oleh pemerintah bagi per jamaah ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada 13 April 2022.
 
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut Cholil Qoumas.
 
 
Sebagai informasi, biaya haji 2022 yang resmi ditetapkan sebesar Rp39 juta ini turun dari biaya haji 2022 pada saat awal ditetapkan, yaitu Rp45 juta yang kemudian turun lagi menjadi Rp42 juta.
 
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Bipih (biaya perjalanan haji) merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Komponen lain yang juga sebagai penyusun BPIH adalah biaya protokol kesehatan. 

Tahun 2022 ini Kemenag dan DPR RI menyepakati biaya protokol kesehatan haji adalah sebesar Rp808.618,80 per jamaah. 

Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Haji 2022 Jadi Rp45 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya

Komponen berikutnya dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang resmi ditetapkan sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.

Untuk itu, total BPIH tahun 2022 ini resmi ditetapkan sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.

Biaya haji 2022 yang sebesar Rp39 juta ini sebenarnya lebih tinggi dari biaya haji di tahun 2020, yaitu Rp35 juta.

Meski begitu, perbedaan biaya haji itu tidak dibebankan kepada para jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M, tapi penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, semua pembahasan BPIH yang dilakukan oleh pihak Kemenag dengan DPR RI menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x