Cek Fakta: Pembayaran Tilang Bisa Secara Online melalui WhatsApp?

- 9 Oktober 2022, 16:34 WIB
Cek Fakta: Pembayaran Tilang Bisa Secara Online melalui WhatsApp?
Cek Fakta: Pembayaran Tilang Bisa Secara Online melalui WhatsApp? /PRMN/AGUS KUSNADI/

Media Magelang - Ramai beredar kabar pembayaran tilang bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp.

Tersiar satu kabar di media sosial tentang pembayaran tilang yang bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp.

Kabar pembayaran tilang yang bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp itu berupa pesan berantai.

Dalam pesan berantai itu menyebutkan nama orang yang terkena tilang, jumlah atau nominal tilang tersebut, denda yang harus dibayar, dan satu rekening bank untuk pembayarannya.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang beserta Peran Mereka

Pesan berantai tersebut diketahui mengatasnamakan Polri sebagai pihak yang menilang pengendara kendaraan bermotor.

Namun, yang mengherankan, pesan berantai yang menginformasikan pembayaran tilang online melalui WhatsApp itu menggunakan nomor ponsel biasa, bukan resmi dari pihak Polri.

Benarkah pembayaran tilang bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp?

Mari cek faktanya berikut ini!

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah