Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia

- 1 Desember 2022, 07:05 WIB
Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia
Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia /Pixabay/

Media Magelang - Pemerintah resmikan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023 dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Ada kenaikan, inilah daftar besaran UMP 2023 di seluruh di provinsi di Indonesia.

Berdasarkan informasi mengenai kenaikan UMP 2023 inilah selengkapnya.

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Peresmian UMP tersebut berhubungan dengan hampir berakhirnya tahun 2022 yang artinya harus ada data baru mengenai UMP tahunan.

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Seluruh Provinsi se-Indonesia, Termasuk Pulau Jawa Hingga Maluku

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x