Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Polda Jawa Tengah Temukan 14 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi

- 10 Februari 2021, 19:41 WIB
Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Polda Jawa Tengah Temukan 14 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi
Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Polda Jawa Tengah Temukan 14 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi /Dok Polres Magelang



Media Magelang - Polres Blora Jawa Tengah melakukan gerebek ke gudang palawija dan menemukan 14 ton pupuk bersubsidi.

Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu 10 Februari 2021.

Pupuk tersebut langsung diamankan saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Baca Juga: KIP Kuliah Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya untuk Dapatkan Biaya Kuliah hingga Lulus

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora.

Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Erdogan Sebut Turki Akan Terbang ke Bulan Tahun 2023

Tak hanya itu, dalam penjualan pupuk bersubsidi di pasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.

Baca Juga: Cegah Penularan Virus di Masa Liburan, Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan Aturan Baru

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.

Baca Juga: KAI Sediakan Layanan Tes Cepat Antigen dan GeNose bagi Calon Penumpang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Penggerebekan gudang palawija tersebut dilakukan oleh Polres Blora Jawa Tengah dan menemukan adanya pupuk bersubsidi sebanyak 14 ton.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x