“Saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang,” katanya.
Ganjar juga mengingatkan kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ganjar menambahkan program penanggulangan korupsi dan gratifikasi sudah berlangsung cukup lama dan sudah berjalan baik.
Muji Purnomo, salah satu pejabat fungsional yang dilantik, akan berkomitmen melaksanakan pakta integritas.
Menurutnya melakukan pakta integritas adalah harga mati setelah dirinya menandatangani pakta integritas itu.
“Sehingga sesuai arahan Pak Gubernur, kami harus setiap dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” kata Muji.
Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Akan Dibuka, Ini Daftar Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendaftar
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi larangan seluruh ASN mempunyai hubungan dan dukungan kepada seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Beberapa organisasi terlarang yang tertuang pada SE Nomor 2/SE/I/2021 yang terbit pada Senin, 25 Januari 2021 antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Asharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).