Media Magelang - Diberlakukannya larangan mudik kemudian mendorong adanya kebijakan pembuatan SIKM maupun SDKM bagi pelakua perjalanan 6-17 Mei 2021.
SIKM dan SDKM (Surat Dispensasi Keluar Masuk) merupakan sebuah surat izin yang diperlukan oleh pelaku perjalanan di saat larangan mudik diberlakukan.
SIKM diberlakukan di wilayah Jabodetabek, sementara SDKM berlaku di wilayah Kota Depok.
Baca Juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 Untuk Wilayah Jabodetabek, Berapa Banyak?
Berbeda dengan SIKM yang dapat diajukan melalui layanan online, SDKM bisa didapatkan oleh masyarakat dari Kelurahan setempat.
Pemberlakuan SDKM resmi ditetapkan oleh Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Panduan pengajuan SDKM
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021
1. Mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili.
2. Mengisi identitas, meliputi:
- Nama
- Tempat, Tanggal Lahir
- NIK
- Alamat
- Tanggal dan Alamat Tujuan
Setelah mengisi beberapa data pribadi tersebut, maka pemohon SDKM memilih salah satu alasan berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka
3. Hamil atau kepentingan persalinan
4. Pelaku perjalanan dengan ketentuan mudik lainnya
Pemohon SDKM juga perlu melampirkan data pendukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG 8 Mei 2021, Klaim Segera Ratusan UC Gratis Sekarang Juga!
Selain itu, bagi warga luar Kota Depok yang ingin masuk juga harus membawa surat izin serupa SDKM dari wilayah kedatangan.
Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.
Demikian informasi mengenai SDKM Kota Depok beserta panduan dan syarat pengajuannya.***