Bayar THR Karyawan Dicicil, Disnakertrans Jawa Tengah Pantau Tiga Perusahaan Ini

- 12 Mei 2021, 12:47 WIB
Bayar THR Karyawan Dicicil, Disnakertrans Jawa Tengah Pantau 3 Perusahaan Ini
Bayar THR Karyawan Dicicil, Disnakertrans Jawa Tengah Pantau 3 Perusahaan Ini /Pemprov Jateng

“Sehingga pada pelaksanaannya pemberian 100 persen itu kami bagi menjadi dua bagian,” kata Ralin Purnama di sela-sela pemantauan THR.

Manajer PT Cimory di Bawen, Agus Purwoko Djati mengatakan perusahaannya telah membayar THR seluruh karyawan pada 6 Mei lalu sebanyak 258 orang karyawan. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal Seleksi Lengkap dan Ketentuan Umum

“Sampai hari ini tidak ada komplain. Semua berjalan lancar,” ujar Agus Purwoko Djati.

Sebelum itu dilaporkan bahwa ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. 

Karena itu akhirnya pihak Disnakertrans melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk juga akan menindaklanjuti aduan sebanyak 99 aduan karyawan.

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujar Kepala Disnakertrans, Sakina Roselasari.

Baca Juga: Lirik Lagu NCT Dream 'Hot Sauce' Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Harapannya semua perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan mengingat itu adalah hak karyawan dari pengusaha yang mana pengusaha mengetahui itu. 

Disnakertrans Jawa Tengah juga menyadari bahwa terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah