Surat Keterangan Lulus Atau SKL Bisa untuk Daftar CPNS 2021 Gantikan Ijazah? Simak Penjelasannya

- 11 Juli 2021, 08:41 WIB
Apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2021 menggantikan ijazah?
Apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2021 menggantikan ijazah? /https://sscasn.bkn.go.id/

Surat Keterangan Lulus atau SKL bisa digunakan ketika ijazah belum diterima oleh mahasiswa.

Lantas, apakah SKL bisa digunakan untuk menggantikan ijazah saat pendaftaran CPNS 2021?

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, NIK Tak Terdaftar? Ini Dia Solusinya! Hubungi Helpdesk Ditjen Dukcapil!

Sebagaimana informasi yang diberikan dalam SSCASN, SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah saat mendaftar CPNS 2021.

Akan tetapi, ada syarat untuk menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah di pendaftaran CPNS 2021.

Penggunaan SKL sebagai pengganti ijazah di CPNS 2021 bisa, dengan syarat sesuai ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar.

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” sebagaimana tertulis dalam situs SSCASN.

Pasalnya, setiap instansi atau kementerian memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan syarat CPNS 2021.

Apabila ada instansi yang memperbolehkan peserta menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah di CPNS 2021, silahkan segera mendaftar.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah