Bukan Karawang, Ini UMK 2022 Tertinggi Khusus Wilayah Jawa Barat dan Daftar Lengkap UMK Jabar

- 9 Desember 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi uang. Bukan Karawang, Ini UMK 2022 Tertinggi Khusus Wilayah Jawa Barat dan Daftar Lengkap UMK Jabar
Ilustrasi uang. Bukan Karawang, Ini UMK 2022 Tertinggi Khusus Wilayah Jawa Barat dan Daftar Lengkap UMK Jabar /Pexels/Ahsanjaya.

Media Magelang – Berikut daftar lengkap UMK 2022 khusus wilayah Jawa Barat beserta UMK tertinggi dan UMK Karawang.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Jawa Barat pada tahun 2022 sudah diumumkan pada Hari Selasa, 30 November 2021.

Berdasarkan kebijakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Jawa Barat telah mengalami kenaikan yakni naik menjadi Rp1.841.487,31.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten atau Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Hari Selasa, 30 November 2021.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Tak lupa juga ikut menyertakan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.

Seluruh peraturan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan turunannya masih berlaku dan termasuk dalam PP 36 yang merupakan dasar penetapan penentuan Upah Minimum.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.

Kenaikan UMP tersebut jelas memberikan pengaruh pada UMK di Jawa Barat pada Tahun 2022.

Hal ini jelas ada kaitannya dengan UMK yang berada di Kerawang yang bukan lagi menjadi UMK tertinggi seperti 2021.

Adapun UMK Karawang saat ini adalah sebesar Rp 4.798.312,00 sama seperti dengan UMK untuk Tahun 2022 mendatang.

Sedangkan yang menduduki posisi tertinggi untuk UMK 2022 ialah Kota Bekasi yakni sebesar Rp 4.816.921,17 dari yang sebelumnya Rp 4.782.935,64.

Untuk lebih lengkapnya berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat Tahun 2022:

UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

UMK Kota Bandung Rp 3.774.860,78

UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

UMK Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

UMK Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08

UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

UMK Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943,51

UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

UMK Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK 2022 yang disebut di atas diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah yang tepat. Selain itu, pengusaha pun dilarang menurunkan upah berdasarkan UMK di Jawa Barat.

Dari urutan UMK 2022 khusus Jawa Barat tersebut pun terlihat bahwa UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52 berada di posisi paling bawah.

Walaupun adanya perubahan posisi dalam UMK 2022 mendatang, kabupaten Karawang masih tertinggi dengan berada di urutan kedua dari daftar lengkap UMK 2022 khusus wilayah Jawa Barat.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x