Ini Langkah yang Akan Dilakukan DPR AS Setelah Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya

- 14 Januari 2021, 16:05 WIB
DPR AS masih harus melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti keputusan pemakzulan Donald Trump
DPR AS masih harus melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti keputusan pemakzulan Donald Trump //Twitter/@uscapitol

Media Magelang - Pasca putusan Kongres atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada hari Rabu yang  menjadikan Donald Trump sebagai presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memproses putusan ini.

Mengingat masa jabatan Donald Trump yang akan berakhir dalam beberapa hari, ternyata DPR AS masih harus melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti keputusan pemakzulan tersebut.

Perlu diketahui bahwa DPR AS memiliki sistem dua ruang (two chambers), sehingga pemakzulan hanya akan mengacu pada putusan DPR AS sebagai majelis rendah yang mengajukan tuntutan, atau pasal pemakzulan yang akan digunakan.

Baca Juga: Para Ulama Beri Dukungan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Dilansir oleh Reuters, langkah berikutnya adalah DPR harus meminta tindakan para Senat yang merupakan anggota majelis tinggi, untuk segera mengadakan persidangan dengan fokus menentukan kesalahan Donald Trump.

Dalam proses ini, diperlukan suara mayoritas Senat atau sebanyak dua pertiga dari keseluruhan agar putusan terhadap Donald Trump bisa diketok palu.

Jika semua 100 senator hadir untuk pemungutan suara, setidaknya 17 orang dari Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat agar putusan hukuman pada Donald Trump bisa dijatuhkan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sudah Terima Suntikkan Vaksin Corona Tahap Pertama, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Ragu

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, telah secara tegas  menolak seruan Demokrat untuk segera melakukan persidangan sampai Senat kembali dari masa reses pada 19 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x