Hal ini berarti persidangan kemungkinan akan dimulai setelah Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari 2021 bersamaan dengan dilantiknya Joe Biden sebagai presiden terpilih.
DPR juga harus secara resmi mengirimkan dakwaan terhadap Trump ke Senat agar persidangan dapat dimulai.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kenang Tiket Pesawat yang Dia Carikan untuk Syekh Ali Jaber
DPR berfokus pada pidato yang Donald Trump sampaikan kepada ribuan pendukung tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Gedung Capitol AS Minggu lalu.
Selanjutnya, Donald Trump kemungkinan diperkirakan akan menggunakan isu kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi dan balasan penggunaan kata "melawan" yang ia gunakan bukanlah seruan untuk tindakan kekerasan.
"Kekerasan dan vandalisme sama sekali tidak memiliki tempat di negara kami dan tidak ada tempat dalam gerakan kami," kata Trump dalam rilis suara tak lama setelah pemungutan suara pemakzulan keluar.
Baca Juga: Unggah Foto Salat Berjamaah dengan Syaikh Ali Jaber, Deddy Corbuzier Kenang Sosok sang Ulama
Beberapa pihak mungkin akan bingung tentang proses sidang pemakzulan yang dilakukan setelah Donald Trump keluar dari gedung putih.
Perlu diketahui bahwa konsensus di antara para ahli mengatakan bahwa proses pemakzulan yang melewati waktu masa jabatan adalah konstitusional.
Alasannya adalah pemakzulan digunakan tidak hanya untuk memberhentikan pejabat dari jabatan, tetapi juga mendiskualifikasi mereka dari jabatan selanjutnya.