Media Magelang - Xiaomi mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS lantaran perusahaan tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist tuduhan memiliki hubungan dengan militer China.
Xiaomi mengajukan gugatan tersebut kepada Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS).
Pada masa pemerintahan Donald Trump, Departemen Pertahanan AS dan Departemen Keuangan AS telah memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan yang diduga berafiliasi dengan militer China.
Baca Juga: GeNose Akan Dipasang di Stasiun, Calon Penumpang KA Wajib Puasa dan Tak Merokok 1 Jam Sebelum Tes
Hal tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersamaan dengan delapan perusahaan lainnya.
Para investor AS pun diharuskan menjual aset-aset mereka di Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya dalam tenggat waktu tertentu.
Pada gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan yang ditunjuk saat ini, Xiaomi menyebut keputusan daftar hitam tersebut telah melanggar hukum dan tidak konstitusional.
Baca Juga: Cek Fakta: GeNose Bisa Deteksi Covid-19 Dalam 10 Detik
Gugatan tersebut juga menegaskan sekali lagi bahwa perushaan tidak dikendalikan oleh militer China.
Sementara itu, Xiaomi juga menyayangkan keputusan pembatasan investasi yang berlaku sejak 15 Maret 2020 lalu sehingga menyebabkan kerugian yang berdampak besar.