Arab Saudi Kenakan Denda Rp38 Juta jika Lakukan Umrah tanpa Divaksin

- 12 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah /Pixabay/adliwahid

Media Magelang - Arab Saudi akan kenakan denda sebesar Rp38 juta bagi jamaah yang lakukan umrah tanpa divaksin terlebih dulu.

Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementrian Haji dan Umrah telah mengizinkan jamaah dari negara-negara lain untuk melakukan umrah dengan syarat harus divaksin terlebih dulu. 

Atas hal itu, ibadah umrah di Arab Saudi bisa dilakukan kembali jika memenuhi syarat wajibnya, yaitu sudah divaksin.

Seperti dikutip Media Magelang dari english.alarabiya.net, 12 April 2021, jika didapati syarat vaksin belum dilakukan, para jamaah umrah akan didenda sebesar Rp38 juta.

Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan UMKM Online 2021 di depkop.go.id, Bantuan Modal Usaha Setiap Tahun dari Pemerintah

Baca Juga: Cukup dengan Membawa Kartu Keluarga Sejahtera, Anda Bisa Cairkan 2 Bansos Ini

Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima

Namun para jamaah bisa selamat dari denda Rp38 juta tersebut jika mereka divaksin terlebih dulu dengan dua dosis vaksin Covid-19.

Selain itu, jamaah umrah juga telah dinyatakan bebas infeksi setelah menjalani vaksinasi selama 14 hari berdasarkan aplikasi kesehatan Tawakkalna.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: english alarabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x