Media Magelang - Arab Saudi akan kenakan denda sebesar Rp38 juta bagi jamaah yang lakukan umrah tanpa divaksin terlebih dulu.
Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementrian Haji dan Umrah telah mengizinkan jamaah dari negara-negara lain untuk melakukan umrah dengan syarat harus divaksin terlebih dulu.
Atas hal itu, ibadah umrah di Arab Saudi bisa dilakukan kembali jika memenuhi syarat wajibnya, yaitu sudah divaksin.
Seperti dikutip Media Magelang dari english.alarabiya.net, 12 April 2021, jika didapati syarat vaksin belum dilakukan, para jamaah umrah akan didenda sebesar Rp38 juta.
Baca Juga: Cukup dengan Membawa Kartu Keluarga Sejahtera, Anda Bisa Cairkan 2 Bansos Ini
Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima
Namun para jamaah bisa selamat dari denda Rp38 juta tersebut jika mereka divaksin terlebih dulu dengan dua dosis vaksin Covid-19.
Selain itu, jamaah umrah juga telah dinyatakan bebas infeksi setelah menjalani vaksinasi selama 14 hari berdasarkan aplikasi kesehatan Tawakkalna.