Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Covid-19, Kini Ibadah di Masjidil Haram Tanpa Jarak

- 8 Maret 2022, 06:25 WIB
Arab Saudi Resmi Cabut Semua Pembatasan Mengenai Covid-19, hingga Karantina Bagi Pendatang.*/Reuters
Arab Saudi Resmi Cabut Semua Pembatasan Mengenai Covid-19, hingga Karantina Bagi Pendatang.*/Reuters /

Baca Juga: Mulai 5 Maret 2022 Arab Saudi Hapus Aturan Karantina, Jarak Sosial dan Tes PCR

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan aturan tentang social distancing segera dicabut pada Sabtu 5 Maret 2022.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, berarti tak ada lagi jarak antar jamaah dalam menjalankan ibadah salat di dua Masjid Suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Namun jamaah masih diharuskan memakai masker.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa meski aturan social distancing resmi dicabut, jamaah masih tetap harus mendapatkan izin sesuai dengan antrian mereka jika akan melaksanakan ibadah salat di dua Masjid Suci.

Permohonan izin tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.

Tujuan dari permohonan dan pemberian izin beribadah itu adalah untuk mengurangi keramaian di dalam dua Masjid Suci serta memastikan perjalanan jamaah menuju Masjidi Haram maupun Masjid Nabawi lancar tanpa harus berdesak-desakan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sendiri menekankan pentingnya bagi jamaah untuk tetap berpegang pada pedoman rencana nasional imunisasi, yaitu mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menambahkan agar jamaah mengikuti prosedur verifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna apabila akan menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan berpartisipasi dalam acara tertentu.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, langkah-langkah di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan di Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: ArabNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x