Seleksi PPPK 2021 Dibuka, Cek Ketentuan Wajib dan Syarat Pendaftaran

3 Januari 2021, 14:19 WIB
PPPK 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat Seleksi dan Cara Pendaftarannya.* /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer, simak ketentuan wajib dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Para guru honorer dapat cek ketentuan wajib dan syarat rekrutmen dan PPPK 2021 berikut ini.

Rekrutmen dan syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 memberikan kesempatan bagi para guru honorer.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Chelsea vs Manchester City di Mola TV 3 Januari 2021

Penuhi syarat umum sebagai berikut untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi PPK 2021 berikut ini:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksumal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ketika pernah menjadi PNS, PPPK, anggota Kepolisian, ataupun pegawai swasta.
  • Tidak pernah dipidana
  • Bukan pengurus partai politik dan tidak ikut kegiatan politik praktis
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Minggu 3 Januari 2021, Perang Akan Dimulai dan Kurawa Memuja Dewa Shiva

Syarat umum rekrutmen PPPK 2021 tersebut dilansir Media Magelang dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Ini Ketentuan Wajib Diketahui Sebelum Daftar dan Persyaratan Lengkapnya.

Tak hanya syarat umum yang harus diketahui, penting juga untuk memahami alur pendaftaran rekrutmen dan seleksi ini. Hal ini agar peserta rekrutmen tidak kebingungan.

Berikut alur pendaftaran rekrutmen dan seleksi PPPK 2021 berikut ini:

Baca Juga: Tak Perlu Lagi Menantang Maut Saat Bepergian, Warga Blora: Terimakasih Pak Gubernur!

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, di antaranya nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email, password akun, dan pertanyaan keamanan.

Selain itu, Anda juga harus unggah pas foto formal dengan ukuran 120-200 KB dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Usia 60 Tahun Melawan Maut, Mbah Siti Sekarang Tak Was-was Sebrangi Bojonegoro-Blora

  1. Cetak kartu informasi akun setelah semua data terisi
  2. Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
  3. Lengkapi data diri yang diperlukan seperti: foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun, memilih jabatan dan isi riwayat pendidikan, melengkapi biodata, mengunggah dokumen yang diperlukan, periksa data yang sudah diisi pada form resume, dan cetak kartu pendaftaran.
  4. Setelah itu, tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang telah diunggah
  5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  6. Panitia seleksi PPPK 2021 akan mengumumkan kelulusan di setiap instansi***(Potensi Bisnis/Ade Safari)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler