Bahas Pembubaran FPI dengan Mahfud MD, Deddy Corbuzier Pertanyakan Apa Bedanya dengan Gaya Orde Baru

13 Januari 2021, 05:05 WIB
Mahfud MD jawab pertanyaan dari Deddy Corbuzier soal FPI. /Youtube/Deddy Corbuzier

Media Magelang - Deddy Corbuzier pertanyakan alasan pembubaran ormas FPI hingga ungkit perbedaan gaya pemerintah saat ini dengan orde baru saat berbincang dengan Mahfud MD di kanal YouTube Pribadinya.

Obrolannya dengan Mahfud MD langsung menyoroti apa dan bagaimana maksud dari keputusan pemerintah membubarkan ormas FPI serta menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier yang menyebutkan gaya orde baru.

Dalam perbincangannya dengan Mahfud MD di kanal YouTubenya, Deddy Corbuzier menyoroti kasus pembubaran FPI beserta faktor penyebabnya hingga pendapat sebagian orang yang menuduh pemerintah terapkan gaya orde baru.

Baca Juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grap Toko

Mahfud MD juga menyatakan bahwa pembubaran FPI menurutnya disebabkan oleh ulah mereka sendiri.

Dalam video tersebut Mahfud MD juga menjelaskan kepada Deddy Corbuzier bahwa seperti ormas lain, FPI juga perlu memiliki surat keterangan berbadan hukum.

Namun, Deddy Corbuzier lebih menyoroti alasan mengapa pemerintah perlu mengambil jalan untuk membubarkan FPI.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Burnley vs Man Utd di TV Online Malam Ini

Berita mengenai investigasi manipulasi data dan fakta yang diungkap ini dikutip Media Magelang dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Mahfud MD Bongkar Alasan FPI Dibubarkan, Deddy Corbuzier: Pemerintah Bredel Apa yang Tak Mereka Suka.

Menteri Koordinasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan tersebut, Mahfud MD ungkapkan melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Bersalah, Ganjar Pranowo; Ini Pelajaran untuk Kita Semua

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa, RIPnya (Rest in Peace) FPI, karena ulah FPI sendiri, bukan pemerintah.

“Sebenernya di RIP sendiri secara hukum, bukan kita yang buat RIP,” pungkas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Mahfud MD menjelaskan, setiap organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia harus memiliki surat keterangan berbadan hukum.

Baca Juga: Pasca Pembaruan Kebijakan Privasi, Signal Menjadi Aplikasi Populer Pengganti WhatsApp

“Menurut Undang-Undang Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, itu harus mendaftar kepada pemerintah, dan setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun (SKT kementerian dalam negeri),” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan, pihak FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ARTnya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dsbnya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Beda Pengakuan Gisel dan Nobu Soal Alasan Keduanya Buat Video Syur 19 Detik

Namun, pemerintah menolak usulan tersebut. Pasalnya, AD ART tidak sama dengan surat pernyataan.

Karena jika ada masalah, maka pengurus akan mudah lepas tangan. Sementara jika AD ART berubah, siapapun pengurusnya akan bertanggung jawab jika ada masalah. Singkatnya, AD ART merupakan pondasi organisasi.

“Nah karena mereka kita kasih begitu, mereka nyatakan ya sudah, kita tidak perlu SKT, karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya, oke berarti sejak saat itu, dia (FPI) sebagai ormas bubar secara de jure,” pungkasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana pada Rabu 13 Januari 2021

Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Deddy Corbuzier mempertanyakan apa bedanya pemerintah saat ini dengan pemerintahan orde baru, jika pemerintah tidak suka langsung dibredel.

“Kalau seperti itu, maka apa bedanya pemerintah kita dengan pemerintah orde baru zaman dulu? Ada Koran dibredel, ada pemerintah tidak setuju, tidak suka dibredel, artinya pemerintah kita bisa membredel apapun yang mereka tidak suka,” pungkas Deddy Corbuzier.

Namun Mahfud MD dengan tegas membantah pernyataan Deddy Corbuzier. Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini membubarkan memiliki alasan yang jelas

Baca Juga: Lakukan Diet GM untuk Turunkan Berat Badan Hingga 7 Kilogram Dalam Seminggu

“Ndak, itu kan tergantung pada perbuatannya. Kalau kita kan punya alasannya, Anda tidak punya legal standing mengatasnamakan organisasi, kemudian ini kesalahan-kesalahan, karena Anda tidak punya legal standing, karena organisasi sudah de jure, secara hukum bubar,” jelas Mahfud MD.***(Saniatu Aini)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler