Tak Perlu Khawatir, Tidak Punya KIS juga Bisa dapat Bansos Rp300 ribu, Begini Caranya

12 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Bansos BLT UMKM /Eko Anug /ixabay

Media Magelang – Bagi masyarakat yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIS), jangan khawatir tidak dapat bagian dari bantuan sosial (bansos) Rp300 ribu.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyediakan pilihan lain bagi masyarakat yang ingin dapat bansos Rp300 ribu tapi tidak memiliki KIS, yakni dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP bisa digunakan untuk mendapat bansos Rp300 ribu dengan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalamnya.

Baca Juga: Tersangka Merupakan Pelaku Tunggal, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Pengecekan NIK KTP bisa dengan mengunjungi laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Perlu diingat, tidak semua masyarakat berhak mendapat bantuan sosial ini. Meski memiliki KTP, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak dengan kondisi tertentu.

Terdapat syarat tertentu untuk bisa terdaftar sebagai penerima bansos Rp300 ribu. Masyarakat yang kondisinya terpuruk akibat pandemi Covid-19 hingga kehilangan pekerjaan dan pendapatan menjadi pihak yang berhak menerima bansos ini setiap bulan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang Ditemukan, Polisi: Diduga Pelaku Tunggal

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensos telah menyuplai anggaran cukup besar untuk pengadaan berbagai program bantuan dana bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan alokasi APBN senilai Rp110 triliun untuk disalurkan pada berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.

Bansos pada tahun 2021 yang diberikan Kemensos merupakan kelanjutan program ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: MotoGP 2021, Marc Marquez Muncul di Sesi Foto Repsol Honda, Fans Langsung Heboh

Untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi, pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan, termasuk bansos senilai Rp300 ribu ini.

Bansos atau Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu ini akan diberikan pemerintah selama empat bulan berturut-turut, yakni sejak Januari lalu hingga April mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Rp300 ribu per bulan dengan memakai NIK KTP, simak cara berikut untuk mengecek nama penerima bantuan:

Baca Juga: Lantik 840 Pejabat Fungsional, Ganjar Pranowo Sebut Akan Copot Jabatan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

  • Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id
  • Klik dan log in pada situs
  • Pilih ID dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan nomor ID sesuai tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
  • Masukkan nama sesuai yang ada pada KTP
  • Ketik ulang kode Captcha yang tampil di layar
  • Klik kata ‘cari’
  • Setelahnya, muncul tampilan data yang memperlihatkan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos Kemensos
  • Selesai

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan ASN Tidak Boleh Terafiliasi Organisasi Terlarang

Setelah periksa data NIK KTP di DTKS selesai dan nama Anda dinyatakan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penerima bisa melakukan pencairan secara tunai dengan medatangi Kantor Pos Indonesia.

Bila tidak punya KIS, segera gunakan KTP agar bisa dapat bansos senilai Rp300 ribu dengan mengecek nama Anda di situs resmi DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler