BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 3,5 juta

22 Juli 2021, 15:33 WIB
Tahun ini BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta. /Unsplash/Eudardo Suares

Media Magelang - Keputusan  pemerintah untuk melanjutkan pencairan bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 dibarengi dengan berubahnya aturan syarat penerima.

Jika tahun lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan pada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, maka tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Perubahan terkait syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini secara resmi diterangkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Berubah, Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Dapat Rp 1 Juta

 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambah Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait besaran gaji yang disyaratkan yaitu di bawah Rp 3,5 juta, akan dilihat dari laporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021

Lebih lanjut, berikut syarat karyawan yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan karyawan penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Karyawan berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan saasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah.

 

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi sinyal akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.

Direncanakan pemerintah telah menyetujui untuk menambah anggaran perlindungan sosial menjadi Rp187,8 triliun.

Pencarian BLT subsidi gaji tentu menjadi kabar baik bagi para karyawan yang terdampak PPKM darurat.

Diketahui kondisi pandemi yang berkepanjangan telah membuat banyak karyawan harus dirumahkan sebagai imbas PPKM darurat.

Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji diharapkan bisa meringankan beban karyawan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.*** 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler