PPKM Kembali ke Level 3, Pahami Aturan Terbaru Jelang Nataru Berikut!

29 November 2021, 08:23 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

Media Magelang - Menghadapi peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Penerapan PPKM Level 3 ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Nataru 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Yogyakarta, Wisatawan yang Ingin Habiskan Libur Nataru Wajib Siapkan Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 saat perayaan Nataru.

Aturan-aturan tersebut harus dipahami oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Level 3 nanti.

Hal apa sajakah yang harus dipatuhi dalam PPKM Level 3?

Simak 10 poin aturan penting yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 Nataru berikut:

Baca Juga: Aturan Masuk Mal Terbaru: Jam Operasional Berubah untuk PPKM Level 3 di Nataru 2022

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Itulah tadi informasi tentang aturan-aturan terbaru pemberlakuan PPKM Level 3 dalam perayaan Nataru 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler