Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya untuk Nonton TV Digital?

8 Desember 2021, 13:07 WIB
Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini /kominfo.go.id

Media Magelang - Kominfo akan membagikan 6,7 juta alat Set Top Box (STB) gratis, lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa didapatkan dengan menyiapkan NIK KTP lalu mendaftar DTKS Kemensos.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat sudah bisa menonton siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi baru.

Untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Simak di sini syarat dan cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) ini rencananya akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, Anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog Anda.

Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar DTKS Kemensos

Namun ada kabar gembira bahwa Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. Calon penerima STB gratis adalah WNI atau warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK KTP.

2. Calon penerima STB gratis termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi.

3. Calon penerima STB gratis menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

4. Calon penerima STB gratis harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.

5. Lokasi rumah calon penerima STB gratis berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi yang sudah terdaftar dalam DKTS Kemensos, maka bisa berkesempatan untuk dapat Set Top Box (STB) gratis.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Berikut cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan terlebih dahulu mendaftar DTKS Kemensos.

1. Calon penerima STB gratis bisa membawa data diri berupa NIK KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas.

Data pendaftaran yang Anda isi nantinya akan dimusyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan, termasuk STB gratis Kominfo.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan Kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah Anda akan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak.

Apabila sudah terdaftar sebagai KPM, Anda bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul bansos secara online dan mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di playstore handphone Anda.

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri.

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika Anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password.

4. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

5. Pilih Tambah Usulan.

6. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

7. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis untuk nonton siaran TV digital akan dilakukan Kominfo melalui Kantor Pos.

Kini terjawab sudah pertanyaan bagaimana cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler