Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Bisa Didapatkan dengan Lengkapi Syarat Ini Lalu Daftar Online

13 Desember 2021, 05:31 WIB
Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis untuk Warga, Lengkapi Syarat Ini Baru Daftar Online Lewat Aplikasi /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kominfo menyiapkan alat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang memenuhi syarat.

Sama seperti bansos, Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini bisa didapatkan apabila telah melengkapi beberapa syarat berikut.

Jika sudah melengkapi syarat, baru bisa daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang bisa digunakan untuk nonton TV digital tahun depan.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ditentukan berdasarkan data nama dan NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar di DTKS, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga harus memenuhi beberapa syarat lain.

Simak di sini syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo sehingga bisa nonton siaran TV digital di tahun 2022.

Diketahui Kominfo akan membagikan sejumlah 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada warga kurang mampu.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftar Penerima STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Ketersediaan perangkat Set Top Box (STB) menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pemberhentian siaran TV analog.

Saat ini Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai variasi harga dan kualitas yang berbeda.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima STB gratis adalah WNI atau warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Calon penerima STB gratis tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi

3. Calon penerima STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

4. Lokasi rumah calon penerima STB gratis berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off

Dengan memenuhi syarat tersebut, warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis berhak mendapat STB tersebut.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) gratis.

Adapun daftar bansos secara online dan mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store ponsel pintar Anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password 

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bansos yang dibutuhkan 

Warga bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan membawa NIK KTP dan KK.

Ikuti seluruh persyaratan dan cara-cara yang sudah dijelaskan agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Untuk pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan langsung oleh Kominfo dengan menyalurkannya lewat kantor pos.

Pastikan sudah lengkapi semua syarat sehingga bisa daftar untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler