Siapkan KTP Sekarang, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

4 Januari 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi. Siapkan KTP Sekarang, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 /Antara/

Media Magelang - Berikut adalah syarat lengkap dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, salah satunya yaitu wajib punya KTP.

Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini, sehingga perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki.

Perangkat Set Top Box tersebut sangat penting dimiliki, terutama bagi pengguna TV analog agar bisa ikut menikmati siaran TV digital, caranya yaitu dengan memasang STB di televisi.

Bagi masyarakat yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) juga tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Cara Daftar jadi Penerima Bansos 2022 di DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Cukup Pakai NIK KTP dan HP

Karena Kominfo telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.

KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahun 2022, Lengkap dengan Daftar Daerah

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Nantinya, pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Demikianlah tadi syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya yaitu wajib punya KTP.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler