Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Simak Penjelasannya Disini

- 4 Januari 2022, 05:25 WIB
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo.
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo. /Kominfo

Media Magelang – Inilah ketentuan bagi yang ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Terdapat ketentuan berupa syarat yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebagaimana yang telah diketahui, Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat jelang adanya migrasi TV digital.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Segera Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Set Top Box (STB) gratis ini pun hanya akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Jadi bisa dipastikan Anda terlebih dahulu terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos agar Anda berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Dalam artikel ini juga akan dijelaskan perihal ketentuan dan cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta Set Top Box (STB) secara gratis bagi masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.

Bagi Anda yang sudah mempunyai TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga mengikuti dan memenuhi persyaratan yang ada dalam artikel ini.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah