Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Simak Penjelasannya Disini

- 4 Januari 2022, 05:25 WIB
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo.
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo. /Kominfo

Baca Juga: Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital 2022, Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Direncanakan pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV Digital di tahun 2022.

Untuk itu simak ketentuan yang berupa syarat apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah