Ini Syarat Buat SIM, Mulai dari Batas Usia Sampai Praktik

28 Januari 2022, 21:05 WIB
Ternyata ada syarat sebelum membuat SIM. /kabar-priangan.com/Helma A/

Media Magelang - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat peraturan batasan minimal umur dan syarat membuat  Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syarat membuat SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Setiap golongan SIM mempunyai syarat dan batasan umur berbeda-beda yang ditulis pada Bab 2 tentang persyaratan. Mulai dari pasal 7 sampai pasal 19.

Syarat membuat SIM ada empat tahap, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

Pasa 8 menyebutkan, untuk batas minimal penerbitan SIM adalah:

·      17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI,

·      18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI,

·      19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII,

·      20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI,

·      21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII,

·      22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

·      23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat administrasi diatur pada pasal 9. Syarat administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik,

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing,

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Syarat tes kesehatan dibagi dua macam, yaitu jasmani dan rohani. Tes kesehatan jasmani dan rohani harus dilakukan oleh dokter/psikolog Polri, atau yang telah mendapat rekomendasi.

Pasal 11 menjelaskan jika kesehatan jasmani meliputi:

a. Penglihatan,

b. Pendengaran; dan

c. Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Sedangkan untuk kesehatan rohani diatur pada pasal 12, meliputi:

a. kemampuan kognitif,

b. kemampuan psikomotorik; dan

c. kepribadian.

Persyaratan yang terakhir adalah lulus ujian. Ada tiga jenis ujian yang harus dilalui. Pasal 13 menyebutkan, lulus ujian untuk penerbitan SIM adalah:

a. Ujian teori,

b. Ujian keterampilan melalui simulator; dan

c. Ujian praktik.

Itulah tahapan syarat membuat SIM di Indonesia. Mulai dari batasan umur, administrasi, tes kesehatan, dan ujian.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler