Daftar Sekarang Juga! Pakai NIK KTP Bisa Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo Tahun 2022

15 Februari 2022, 10:57 WIB
Daftar Sekarang Juga! Pakai NIK KTP Bisa Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo Tahun 2022 /Dok. Kominfo

Media Magelang - Masyarakat bisa mendaftarkan NIK KTP miliknya ke DTKS Kemensos untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.

Tak perlu menunggu lama, segera daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo sekarang juga.

Berikut diberikan cara daftar untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo memakai NIK KTP masing-masing.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, peluang mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo semakin besar.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box (STB) dan Daftar Frekuensi Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo akan membantu masyarakat menyaksikan siaran TV digital.

Nantinya pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB agar tetap bisa menikmati siaran TV digital jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Adanya migrasi TV digital menyebabkan adanya pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak adanya ASO.

Jelang pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, memiliki perangkat Set Top Box atau STB menjadi salah satu hal yang penting.

Pasalnya dengan memiliki perangkat Set Top Box atau STB, Anda akan tetap bisa menikmati siaran TV meski sudah dilakukannya migrasi TV ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB nantinya akan dibagikan sesuai dengan pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital di masing-masing daerah.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima STB Gratis

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas 

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Itulah informasi cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lewat DTKS Kemensos, cukup dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler