Pakai NIK KTP dan Dapatkan Bansos Set Top Box atau STB dari Kementerian Kominfo Gratis dengan Cara Ini

1 Maret 2022, 17:17 WIB
Pakai NIK KTP dan Dapatkan Bansos Set Top Box atau STB dari Kementerian Kominfo Gratis dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan segera menyalurkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat.

Hanya modal NIK KTP, segera daftarkan diri Anda jadi penerima bantuan sosial (bansos) Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tahun 2022.

Ikuti cara mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP berikut ini.

Dengan memakai NIK KTP, Anda sudah melengkapi salah satu syarat mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Jika sudah mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, Anda bisa menonton siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Modal NIK KTP Saja!

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau  STB secara gratis dari Kominfo, salah satunya menunjukkan NIK KTP.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler