Komponen lain yang juga sebagai penyusun BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun 2022 ini Kemenag dan DPR RI menyepakati biaya protokol kesehatan haji adalah sebesar Rp808.618,80 per jamaah.
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Haji 2022 Jadi Rp45 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya
Komponen berikutnya dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang resmi ditetapkan sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.
Untuk itu, total BPIH tahun 2022 ini resmi ditetapkan sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Biaya haji 2022 yang sebesar Rp39 juta ini sebenarnya lebih tinggi dari biaya haji di tahun 2020, yaitu Rp35 juta.
Meski begitu, perbedaan biaya haji itu tidak dibebankan kepada para jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M, tapi penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, semua pembahasan BPIH yang dilakukan oleh pihak Kemenag dengan DPR RI menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," ujar Yaqut Cholil Qoumas.
"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," lanjut Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tapi hal ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Dirinya juga mengatakan bahwa hingga hari ini Pemerintah RI masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022 ini.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tutup Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan demikian, biaya perjalanan ibadah haji 2022 yang resmi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp39 juta per jamaah yang turun dari ketetapan awal, yaitu Rp45 juta dan Rp42 juta.***