Berapa UMP 2023 untuk Daerah Jawa Barat? Cek di Sini untuk Ketahui Upah Minimum Provinsi Se-Indonesia di Sini

2 Desember 2022, 14:33 WIB
Berapa UMP 2023 untuk Daerah Jawa Barat? Cek di Sini untuk Ketahui Upah Minimum Provinsi Se-Indonesia di Sini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Media Magelang - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP yang berlaku untuk daerah Jawa Barat mulai pada tahun 2023.

Pada setiap tahun UMP mengalami kenaikan, untuk ketahui daftar lengkap besarannya cek di sini sekarang.

Pada hari Selasa lalu pemerintah umumkan bahwa pada tahun 2023 UMP akan mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Baca Juga: Terbaru! Nomor Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Lengkap Seluruh Channel Se-Indonesia

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Peresmian UMP tersebut berhubungan dengan hampir berakhirnya tahun 2022 yang artinya harus ada data baru mengenai UMP tahunan.

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Cek Daftar UMP 2023 Lengkap Se-Indonesia untuk Wilayah Jawa hingga Sumatera

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler