Ini Aturan Selama PSBB Jawa-Bali di Januari 2021, Harus Ditegakkan Untuk Tekan Kasus Covid-19!

- 8 Januari 2021, 07:55 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19.
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Adapun wilayah yang diterapkan PSBB atau pembatasan aktivitas di Pulau Jawa dan Bali ini dipilih karena telah memenuhi empat parameter pembatasan.

Empat parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaki 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen, dan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional sebesar 14 persen.

Sementara itu, satu parameter lainnya adalah tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Italia: Crotone vs AS Roma di TV Online Malam Ini 6 Januari 2021

Adapun peraturan PSBB Jawa-Bali yang harus diterapkan antara lain sebagai berikut:

  • Pembatasan aktivitas ini meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
  • Kemudian, kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring dan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
  • Makan dan minum di tempat pun hanya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pulau Jawa dan Bali

  • Kegiatan konstruksi tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan tempat Ibadan bisa dibuka dengan pembatasan hanya 50 persen dan penerapan prokes ketat.
  • Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Berikut ini wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diterapkan pembatasan aktivitas sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto:

Baca Juga: Awas Penglihatan Buram dan Leher Tegang, Ini 5 Bahaya Terlalu Lama Menatap Layar

DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah