Simak Daftar 6 Paket Bantuan Sosial Covid-19 yang Akan Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2021

- 25 Januari 2021, 05:55 WIB
Pemerintah akan menyalurkan setidaknya enam bansos pada tahun 2021.
Pemerintah akan menyalurkan setidaknya enam bansos pada tahun 2021. /Zona Priangan/Didih Hudaya

Media Magelang - Paket bantuan sosial untuk mengurangi dampak Covid-19 kembali akan disalurkan di tahun 2021.

Setidaknya ada enam paket bantuan sosial yang akan kembali dikeluarkan oleh pemerintah selama tahun 2021 ini.

Keenam paket bantuan sosial ini disalurkan melalui beberapa kementerian yang nantinya akan menggunakan basis data yang ada untuk menghimpun para penerima manfaat.

Baca Juga: Akses Subsidi Listrik Gratis Via WhatsApp 08122-123-123 dialihkan ke Aplikasi PLN Mobile

Dirangkum Tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut enam paket bantuan sosial yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan paket bantuan sosial kelanjutan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah dilaksanakan di tahun sebelumnya.

 

Perbedaan program Kartu Sembako dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bentuk penerimaan yang bukan lagi berupa barang namun diberikan dalam bentuk uang tunai.

Nilai bantuan program Kartu Sembako atau bansos BPNT tahun ini juga naik 30 persen dari menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan secara bertahap selama 9 bulan.

Baca Juga: Tanggapi Aduan Soal Intoleransi, Nadiem Makarim Akan Buat Surat Edaran ke Sekolah

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah paket bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu.

Untuk tahun 2021, ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun sesuai komponen penerima yang akan disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Penggemar, Prekuel ‘Game of Thrones’ Sedang dalam Tahap Pengembangan

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta penerima BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH juga wajib memiliki memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Cara pencairan dana BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH akan dilakukan oleh pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening

Baca Juga: Terjadi Fenomena Iklim Bersamaan, BMKG Ungkap Skenario Cuaca Terburuk

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja adalah sebesar Rp2,4 juta dan akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota-kota di China Perketat Pembatasan Jelang Perayaan Imlek 2021

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah paket bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja atau korban pemutusan hubungan kerja PHK akibat pandemi Covid-19. 

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

 

Rincian insentif Kartu Prakerja Rp3,55 juta meliputi biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, insentif pelatihan Rp 600.000 selama empat bulan atau senilai Rp 2.400.000 dan instentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 selama tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Baca Juga: Elon Musk Pamer Pabrik Canggih Mobil Tesla, Ini Penampakannya

BLT Banpres UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM adalah paket bantuan sosial untuk membantu pelaku UMK.

Besaran paket bantuan sosial BLT Banpres UMKM tunai bantuan ini adalah Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi pelaku UMK calon penerima BLT Banpres UMKM yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Memilih Tontonan di Netflix Bakal Lebih Gampang dengan Fitur Shuffle Play

Itulah keenam paket bantuan sosial dari beberapa kementerian yang nantinya akan disalurkan sepanjang tahun 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah