Ini Dia Dua Program Bansos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Di Tahun 2021

- 26 Januari 2021, 05:25 WIB
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh.
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menggulirkan paket bantuan sosial demi mengurangi dampak Covid-19.

Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, setidaknya ada dua paket bantuan sosial yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama tahun 2021 ini.

Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyasar para pekerja dan non pekerja penerima manfaat.

Baca Juga: Kemenhub Terima Usul Ganjar Pranowo Jadikan GeNose Alat Uji Resmi Covid-19

Dirangkum tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut dua paket bantuan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Otak Dibalik Perampokan Uang 561 Juta di Jalan Krakatau VIII Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x