Rincian insentif Kartu Prakerja Rp3,55 juta meliputi biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, insentif pelatihan Rp 600.000 selama empat bulan atau senilai Rp 2.400.000 dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50.000 selama tiga kali atau senilai Rp 150.000.
Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.***