BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lanjut, Kemnaker Siapkan Bantuan Lain

- 2 Februari 2021, 13:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah selesai dibahas dan telah disepakati bersama.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah selesai dibahas dan telah disepakati bersama. /Kemenaker

Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk buruh atau pekerja tidak dilanjutkan pada tahun 2021.

Padahal, akhir 2020 lalu Ida Fauziyah mengatakan BSU subsidi gaji untuk buruh atau pekerja akan tetap diberikan pada 2021.

Meskipun demikian, Ida Fauziyah memastikan bahwa pihak Kemnaker akan tetap memerikan program lain untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji atau BSU Tidak Masuk dalam Alokasi APBN 2021 Kemnaker Punya Rencana Lain

Dilansir Media Magelang dari AntaraNews, Ida Fauziyah, menyebut anggaran BSU subsidi gaji tidak ada di dalam alokasi APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Ida Fauziyah pada Sabtu 30 Januari 2021.

Pihak Kemnaker pun memastikan tetap memberikan bantuan kepada buruh atau pekerja dalam bentuk lain.

Salah satu program yang dijalankan oleh Kemnaker adalah memberi pelatihan secara intens untuk menciptakan sumber daya yang unggul, bekerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Cair di 2021, Begini Pernyataan Ter-Update Menaker

Sinergi dan koloborasi antara Kemnaker dengan DUDI salah satunya dilakukan dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," tutur Ida Fauziyah.

Kerja sama, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja, dan juga karyawan yang sudah bekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang Tidak Lagi Disalurkan Kemenaker Di Tahun 2021

Sementara itu, dengan adanya program tersebut Ida menyebut perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Oleh karenanya, buruh atau karyawan tidak perlu lagi mendapat suntikan bantuan tunai seperti BSU subsidi gaji, karena akan memiliki kompetensi untuk beradaptasi dengan model kerja yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah