Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan akan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun sesuai komponen penerima.
Adapun, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Terjadi Fenomena Iklim Bersamaan, BMKG Ungkap Skenario Cuaca Terburuk
BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat utama dari penerima BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta penerima BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH juga wajib memiliki memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Macron Sebut Perancis Akan Memperketat Undang-undang Soal Inses
Cara pencairan dana BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH akan dilakukan oleh pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening penerima.