Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang bisa diakses melalui alamat dtks.kemensos.go.id.***
Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang bisa diakses melalui alamat dtks.kemensos.go.id.***
Editor: Dinda Silviana Dewi
Sumber: Berbagai Sumber