Insentif PPnBM 2021: Daftar Mobil Baru, Syarat Komponen Lokal hingga Dampak ke Harga Jual Mobil Bekas

- 2 Maret 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi mobil. Rangkuman informasi terkait penerapan PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Rangkuman informasi terkait penerapan PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan/

Syarat Komponen Lokal untuk Mendapatkan Insentif PPnBM

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, juga tertera syarat penggunaan komponen lokal bagi mobil yang akan diberikan insentif.

Terdapat beberapa jenis komponen, antara lain 30 jenis untuk mesin, 10 jenis komponen transmisi, enam komponen sistem kopling, sembilan komponen bodi dan sasis, sembilan komponen sistem kemudi, delapan komponen sistem pengereman, tiga komponen suspensi, serta 40 komponen universal.

Dalam permen tersebut, dilampirkan juga Surat Pernyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal dimana akan menyatakan bahwa pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen.

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Dibagikan Pemerintah? Cek Jadwal di cekkuota-belajar.kemdikbud.go.id

Dampak Insentif PPnBM Terhadap Harga Jual Mobil Bekas

Sejumlah pengusaha penjual mobil bekas mengaku merasa khawatir dengan dampak penerapan insentif PPnBM terhadap nilai jual mobil mereka.

Sebagai gambaran, harga mobil bekas berjenis Toyota Rush keluaran 2016 ke atas yang biasanya berkisar Rp200 juta lebih akan turun menjadi Rp160 juta sampai Rp180 juta setelah penerapan PPnBM.

Begitu juga dengan Honda Jazz dan Toyota Yaris di atas tahun 2017 yang biasanya dijual pada angka Rp210 juta kini bisa turun hingga Rp160 juta sampai Rp170 juta saja.

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud 2021 Dibagikan? Ini Jawaban dari Mendikbud Nadiem Makarim!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x