Kabar Gembira! Kementerian Keuangan Kucurkan Diskon PPnBM 100 Persen Mulai Maret 2021

- 13 Februari 2021, 16:14 WIB
Mobil baru kabarnya akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen
Mobil baru kabarnya akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

Media Magelang – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang akan diberikan secara bertahap mulai Maret sampai Desember 2021. 

Kementerian Keuangan kucurkan diskon PPnBM 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. 

Besaran diskon PPnBM akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Live Streaming Leicester City vs Liverpool di TV Online, Liga Inggris Malam Ini

Selain itu, Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini dibuat untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi. 

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penuruan tarif PPnBM,” demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jum’at, 12 Februari 2021. 

Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. 

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi Cek Posko PPKM Mikro Surakarta: Semua Kondusif

Segmen tersebut dipilih karena merupakan mobil yang banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x