Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan menyatakan pemberian diskon PPnBM didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Kombinasi kebijakan PPnBM diharapkan dapat disambut oleh produsen dan dealer kendaraan bermotor untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar pemulihan ekonomi semakin optimal.
Baca Juga: Film Parasite Tayang Perdana di TV Indonesia, Netizen Justru Gagal Fokus pada Posternya
Kebijakan PPnBM diharapkan dapat mencetak sukses kembali penjualan kendaraan bermotor yang mulai bangkit pada Juli 2020.
Diskon PPnBM yang akan diterapkan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021 ini berpotensi untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi perusahaan otomotif.
Selain itu, Kementerian Keuangan mengatakan pemberian diskon PPnBM ini akan menggairahkan konsumsi rumah tangga kelas menengah atas dan menjaga momentum pemulihan ekonomi.***