Kebijakan Relaksasi PPnBM 0 Persen, ATPM: Kita Dukung Rencana Ini

- 14 Februari 2021, 06:30 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

Media  Magelang – Ageng Tunggal Pemegang Merek Mobil (ATPM) sambut baik relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

ATPM sangat mendukung kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan dimulai pada Maret hingga Desember 2021.

Sambutan baik ATPM ini karena kebijakan PPnBM 0 persen dipercaya akan mendongkrak penjualan mobil tanah air yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas Pegadaian, Berikut Syarat dan Keunggulannya

Sebagaimana dikutip Media Magelang dari ANTARA News, Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Dimas Aska mengatakan bahwa pelaku industri otomotif mendukung rencana PPnBM 0 persen karena ada efek domino dari pasar.

“Yang pasti sebagai pelaku industri kita dukung rencana ini. Karena ada domino efek yang positif dari market, tapi yang paling penting ada kemudahan buat konsumen untuk akses ke mobilitas di saat sekarang,” katanya.

Dimas Aska juga mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari lebih lanjut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait PPnBM 0 persen, yang nantinya akan mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Suzuki Ecstar Joan Mir Tetap Gunakan Nomor 36

“Sekarang kita lagi pelajari lebih lanjut aturannya sambil koordinasi dengan operasional lapangan terutama untuk hitung efek ke harga dan juga persiapan operasional,” katanya.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x