Media Magelang – Para pengguna kendaraan bermotor kini harus selalu waspada agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu yang terkena tilang eletronik ETLE.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini secara resmi diberlakukan Polri sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Sejak diterapkannya tilang elektronik ETLE, ada banyak pengguna kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran tertangkap kamera CCTV.
Pasalnya, kamera CCTV tilang elektronik ETLE telah diberlakukan Polri di sebanyak 12 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Penting Bagi Pengendara! 5 Tahap Tilang Elektronik (ETLE), Dari Tertangkap Kamera Hingga Bayar Denda
Baca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran.
Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Baca Juga: 12 Daerah Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE dan Segera Tindak 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Baca Juga: Kamera ETLE Jawa Tengah Diresmikan, Intip Lokasi Pemasangannya
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda tilang elektronik ETLE yaitu sebagai berikut:
Menggunakan Ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan raya akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Aturan ini berlaku pagi pengemudi sepeda motor dan mobil.
Tidak Menggunakan Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Khusus untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Semua pengendara jalan raya, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika pengendara terbukti melanggar aturan tersebut, maka dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Memakai Plat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan harus disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Dalam Pasal 280 mengatur jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Itulah informasi terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik ETLE, para pengguna kendaraan perlu berhati-hati dan selalu patuhi aturan berkendara.***